SEPUTARTANGSEL.COM - Sudah 42 hari keberadaan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku masih simpang siur.
Harun Masiku lenyap bak ditelan bumi sejak diumumkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.
KPK menetapkan mantan caleg PDI Perjuangan itu sebagai tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan suap proses penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR 2019-2024.
KPK juga telah memasukkan Harun Masiku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Januari 2020.
Baca Juga: Pelatih Crossfit Ashraf Sinclair: Dia Datang Ceria dan Pulang Bilang 'See You Tomorrow'
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) mengungkapkan bahwa ada ketidaksinkronan data perlintasan tersangka Harun Masiku.
Ketidaksinkronan tersebut terjadi pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang menyebabkan keterlambatan penyampaian informasi ihwal keberadaan Harun.
TGPF dibentuk atas perintah Menkumham Yasonna Laoly, terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Siber Kabareskrim Polri, Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).