Bantah Terima Rp10 Triliun, Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat: Harta Saya Tidak Sampai Segitu

- 22 Oktober 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi Majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana dan Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ilustrasi Majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana dan Korupsi (Tipikor) Jakarta. /Foto: Antara/Desca Lidya Natalia//

Baca Juga: Kasus Pekerjaan Subkontraktor Fiktif Waskita Raya, KPK Sita Rp12 Miliar

Baca Juga: Hari Santri 2020, Menag Minta Pesantren Beradaptasi dengan UU 18 Tahun 2019

Selanjutnya, tidak pernah ada bukti yang menunjukkan transfer uang ratusan miliar dari Benny kepada Heru maupun orang-orang yang namanya disebutkan dalam email atau surel.

Pemilik PT Maxima Integra Investama sekaligus Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dituntuk hukuman pidana seumur hidup, denda Rp5 miliar dan subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun serta tindak pidana pencucian uang.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x