Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Pesantren, Sri Mulyani: Pemerintah Sudah Salurkan Rp2,6 Triliun
"Bahkan ahli dari BPK pun mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, di mana uang tersebut keluar kepada manajer investasi dan digunakan untuk membeli saham,” kata Heru.
Ahli BPK, lanjut Heru, tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke dirinya.
“Kalau memang saya menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan manajer investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan/menitipkan uang ke Kejaksaan?" ungkap Heru.
Baca Juga: Operasi Zebra Polda Metro Mulai 26 Oktober, Minim Penindakan Kecuali Pelanggaran Berbahaya
Baca Juga: Kumpulkan Dana untuk Percepatan Pembangunan, Wapres Ma’ruf Amin Galang Gerakan Nasional Wakaf Tunai
Menurut Heru, dalam persidangan juga telah terungkap bahwa orang-orang yang disebut "nominee" dirinya ternyata bukan, melainkan "nominee" dari Piter Rasiman.
"Lalu ada email yang katanya dari saya kepada Benny Tjokro berisi meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain,” kata Heru.
“Anehnya email itu dianggap sebagai bukti bahwa saya pernah menerima uang tersebut, padahal selama persidangan tidak ada saksi maupun saya atau Benny yang membenarkan isi email tersebut, bahkan tidak ada respon dan jawaban atas email tersebut,” tutur Heru.
Kejanggalannya, menurut Heru, tidak sekalipun ditunjukkan adanya bukti transfer atas email tersebut dalam semua persidangan.