Baca Juga: Hari Santri 2020, Menag Minta Pesantren Beradaptasi dengan UU 18 Tahun 2019
Sementara, untuk pesantren besar yang berjumlah sekitar 4 ribu pesantren masing-masing diberikan bantuan sebesar Rp40 juta dan pesantren besar dengan jumlah 2.200 pesantren mendapatkan Rp50 juta per pesantren.
Selanjutnya, bantuan operasional pendidikan Diniyah sebanyak 62 ribu masing-masing diberikan sebesar Rp10 juta dan bantuan operasi pendidikan LPA sebanyak 112 ribu masing-masing mendapat Rp10 juta.
Tidak hanya itu, guru, ustadz, dan pengasuh pondok pesantren tak luput untuk diberikan insentif oleh pemerintah melalui bantuan sosial dan bantuan pembangunan atau perbaikan sarana prasarana.
Baca Juga: Amanat Ketua PBNU pada Hari Santri 2020: Tantangan Pandemi Covid-19 dan UU Cipta Kerja
Baca Juga: Latihan Terakhir Bersama Timnas Indonesia U-19, Shin Tae-yong Titip Pesan untuk Elkan Baggott
Perbaikan sarana dan prasarana meliputi tempat wudhu, wastafel, maupun tempat cuci tangan untuk 100 pesantren yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia.
Selain itu, pemerintah terus membantu memberi akses pembiayaan untuk para santri dalam rangka menyelenggarakan usaha produktif yaitu melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Kami harapkan para santri dapat menggunakan dalam rangka membiayai usaha produktif dengan mengakses pembiayaan KUR di kantor cabang pelaksana terdekat termasuk yang melayani syariah,” kata Sri.***