Hari Santri Nasional, Mengapa Tanggal 22 Oktober?

- 22 Oktober 2020, 10:26 WIB
Para santri di pondok pesantren Ar Raudhatul Hasanah, Kota Medan, Sumatera Utara, usai menunaikan salat pada 3 Februari 2013.
Para santri di pondok pesantren Ar Raudhatul Hasanah, Kota Medan, Sumatera Utara, usai menunaikan salat pada 3 Februari 2013. /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM – Santri Indonesia mempunyai hari perayaan khusus yang sah dan ditetapkan oleh negara yakni Hari Santri Nasional setiap tanggal 22 Oktober.

Hari Santri Nasional 2020 jatuh pada hari ini, Kamis 22 Oktober 2020 diperingati dengan tema ‘Santri Sehat Indonesia Kuat’. 

Hari Santri Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani pada 15 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta.

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Champions 21-22 Oktober: Madrid Tersungkur, Muenchen Pesta Gol

Baca Juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Kamis 22 Oktober 2020

Semula, Hari Santri Nasional akan ditetapkan pada 1 Muharram. Hal itu disampaikan sebagai salah satu janji kampanye Jokowi dalam Pilpres 2014.

Belakangan, setelah Jokowi terpilih, kalangan pondok pesantren menagih janji tersebut. Namun, sejumlah tokoh menyarankan agar Presiden Jokowi tidak memilih tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional.

Salah satu yang menyarankan agar Presiden Jokowi tidak menetapkan Hari Santri Nasional bertepatan dengan 1 Muharram adalah Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM BPUM Tangsel di Link Ini, Bisa untuk Penjual Nasi Uduk, Gorengan, Sembako Dll

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x