Sehingga publik mempertanyakan urgensi dan efektivitas UU Cipta Kerja untuk menyederhanakan regulasi, menata ulang perizinan agar mampu menyediakan tenaga kerja, memanfaatkan bonus demografi, efisiensi birokrasi, dan pemberdayaan UMKM, merupakan formulasi arah kebijakan yang patut diapresiasi.
Baca Juga: Usai Training Camp di Kroasia, Timnas Indonesia U-19 Siap Jalani Turnamen Bergengsi di Prancis
Baca Juga: Pimpinan Gontor KH Abdullah Syukri Zarkasyi Wafat, Ini Jejak Keilmuan dan Kiprahnya
Said Aqil menegaskan, UU Cipta Kerja juga masih menyimpan problem. Seperti komersialisasi, privatisasi dan liberalisasi pendidikan, liberalisasi pasar kerja, reduksi hak-hak dasar pekerja, liberalisasi massif sektor pertanina sampai migas dan mineral.
"Pemasalahan ini semestinya diselesaikan secara terbuka,melibatkan pasrtisipasi masyarakat, dan berpijak pada nilai kemasalahan publik,” ucapnya.
Dengan begitu, lanjut Said Aqil, dibutuhkan suara-suara jernih objektif, dan argumentatif dari masyarakat menjadi penting untuk didengar serta dicarikan formulasi kebijakan secara arif.
Santri yang menjadi harapan bangsa
Sementara itu, lanjutnya, santri harus dapat menjadi santri harapan bangsa dengan pendidikan karakter yang kuat.
Dengan pendidikan karakter akan membentuk akhlakul karimah yang merekat dalam diri santri.
Baca Juga: Awas Hoaks, Formulir Online Pengajuan BLT UMKM BPUM Ini Jangan Diisi!