Update Cara Daftar, Syarat dan Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta

- 22 Oktober 2020, 07:27 WIB
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi update cara mendaftar, syarat penerima dan cara mengecek apakah berhak menerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta. /Foto: depkop.go.id/depkop.go.id

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Link EForm BRI untuk mengecek penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). /bri.co.id

Jika anda termasuk yang berhak menerima BLT UMKM atau BPUM, siapkan dokumen berikut untuk dibawa ke bank penyalur:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga: Drama Korea ’18 Again’ Sudah Tayang di Video on Demand Viu, Berikut Sinopsisnya

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Laporkan Faskes Yang Naikkan Tarif Swab Test

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x