- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Polisi Menangkap Enam Pelaku Pembunuhan Wartawan Demas Laira
Baca Juga: Usai Training Camp di Kroasia, Timnas Indonesia U-19 Siap Jalani Turnamen Bergengsi di Prancis
Calon penerima BPUM harus melengkapi data usulan kepada pengusul sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha