Selanjutnya, sosialiasi terkait hemat air dengan memanen air hujan dan memanfaatkan air limbah rumah tangga yang relatif bersih.
Baca Juga: Mau Lengserkan Jokowi? Ini Pesan dari Purnawirawan Perwira Tinggi TNI
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tak Izinkan Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Besok
Selanjutnya, berkoordinasi multipihak dalam penyiapan alternatif kebijakan pemenuhan kebutuhan air di masyarakat melalui penyiapan sumur bor dan pengaturan distribusi air.
Kemudian, penyiapan sarana dan prasarana yang membantu pemadaman kebakaran.
”Berkoordinasi kesiapan mekanisme tanggap darurat atau penanggulangan bersama dengan multipihak di daerah. Melakukan upaya-upaya penguatan kesiapsiagaan masyarakat dengan sosialiasi dan edukasi di media elektronik serta infromasi lainnya, termasuk dengan memasang papan informasi pelarangan membakar hutan dan juga hukumannya,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta daerah agar melakukan tindakan pencegahan dan simulasi rencana kontinjensi menghadapi bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).***