Tak Hanya Cuaca Ekstrem, Kekeringan Meteorologis Akibat Fenomena La Nina Terjadi di Empat Provinsi

- 20 Oktober 2020, 06:47 WIB
Ilustrasi sawah yang kekeringan. Petani memotong sisa padi di lahan pertanian yang kering di Desa Lulut, Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 September 2020.
Ilustrasi sawah yang kekeringan. Petani memotong sisa padi di lahan pertanian yang kering di Desa Lulut, Nambo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 3 September 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww./

SEPUTARTANGSEL.COM - Selain adanya sejumlah wilayah di Indonesia yang mengalami dampak cuaca ekstrem akibat fenomena La Nina, beberapa wilayah justru berpotensi mengalami bahaya kekeringan meteorologis.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menginformasikan, ada empat provinsi di Indonesia yang berpotensi mengalami kekeringan meteorologis.

Deputi Bidang Pencegahan BNPB , Lilik Kurniawan mengatakan, BNPB telah menyampaikan surat edaran peringatan dini dan kesiapan atau kesiagaan dalam menghadapi bahaya kekeringan tersebut.

Baca Juga: Ada Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja, Sebagian Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Baca Juga: POPULER HARI INI: Bantuan Subsidi Upah Cair Sebelum November Hingga Link Cek Penerima BLT BPUM

Lilik menyebutkan, pada tanggal 15 Oktober 2020, pihaknya telah mengirim surat kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di empat wilayah adminitrasi di tingkat provinsi.

Keempat provinsi itu adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Selatan dan Maluku.

Dijelaskan, peringatan dini dan kesiapsiagaan tersebut merujuk pada informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai pemutakhiran data hingga 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Sudah Cair, Ini Link EForm BRI untuk Mengecek Penerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Baca Juga: KPU Depok Minta Paslon Pilkada 2020 Melakukan Kampanye Virtual

BMKG menyampaikan bahwa sebagian wilayah diprediksi mengalami kekeringan meteorologis dengan status waspada hingga awas.

Diketahui, kekeringan meteorologi adalah  kekeringan yang disebabkan karena tingkat curah hujan suatu daerah di bawah normal.

Yang mirip dengan kondisi ini adalah kekeringan hidrologis, yakni ketika pasokan air tanah dan air permukaan berkurang.

Antisipasi hal tersebut, BNPB merekomendasikan beberapa langkah. BPBD diharapkan untuk melakukan pemantauan sistem peringatan dini atas kebakaran hutan dan lahan melalui situs bmkg.go.id, modis–catalgo.lapan.go.id dan inarisk.bnpb.go.id.

Baca Juga: Kerja Sama Kemnaker dan KemenPDTT Bangun 1.000 Sarana Sanitasi di Jawa Tengah

Baca Juga: Breaking News: Gegara Covid-19, Timnas Indonesia U-19 Batal Lawan Bosnia! Ini Penggantinya

Langkah ini didukung dengan pengecekan lapangan bersama dengan dinas terkait.

Lilik membeberkan bahwa langkah lainnya adalah upaya penguatan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat terkait ancaman kekeringan di daerah masing –masing.

Menurut Lilik, upaya yang harus dilakukan dengan cara menyiapkan logistik dan peralatan tangki air bersih, pompa air di tiap kecamatan teridentifikasi mengalami kekeringan.

Selanjutnya, sosialiasi terkait hemat air dengan memanen air hujan dan memanfaatkan air limbah rumah tangga yang relatif bersih.

Baca Juga: Mau Lengserkan Jokowi? Ini Pesan dari Purnawirawan Perwira Tinggi TNI

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tak Izinkan Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Besok

Selanjutnya, berkoordinasi multipihak dalam penyiapan alternatif kebijakan pemenuhan kebutuhan air di masyarakat melalui penyiapan sumur bor dan  pengaturan distribusi air.

Kemudian, penyiapan sarana dan prasarana yang membantu pemadaman kebakaran.

”Berkoordinasi kesiapan mekanisme tanggap darurat atau penanggulangan bersama dengan multipihak di daerah. Melakukan upaya-upaya penguatan kesiapsiagaan masyarakat dengan sosialiasi dan edukasi di media elektronik serta infromasi lainnya, termasuk dengan memasang papan informasi pelarangan membakar hutan dan juga hukumannya,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya meminta daerah agar melakukan tindakan pencegahan dan simulasi rencana kontinjensi menghadapi bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x