PAHAM: Sadar Hoaks, Kingkin Anida Hapus Status Facebook Tanggal 9, Besoknya Ditangkap

- 18 Oktober 2020, 11:27 WIB
Kingkin Anida memberikan bunga kepada aparat kepolisian yang bertugas mengamankan demo di Depan gedung Bawaslu, Jakarta  22 Mie 2019.
Kingkin Anida memberikan bunga kepada aparat kepolisian yang bertugas mengamankan demo di Depan gedung Bawaslu, Jakarta 22 Mie 2019. /Foto: Facebook Div Humas Mabes Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta membantah kabar bahwa Kingkin Anida adalah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Kingkin Anida ditangkap polisi pada 10 Oktober 2020 di Tangerang Selatan (Tangsel).

Kingkin kemudian ditahan oleh Polri bersama para aktivis KAMI dan sempat dipamerkan dalam jumpa pers dengan seragam tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Baca Juga: MUI Datangi Istana Bogor Minta UU Cipta Kerja Dicabut, Presiden Jokowi Menolak

Baca Juga: Pasien Sembuh dari Covid-19 Terbanyak di DKI Jakarta, Kematian Tertinggi di Jatim

Sebagai kuasa hukum dari Kingkin Anida, PAHAM menegaskan bahwa kliennya hanya ibu rumah tangga yang sehar-hari mengabdi sebagai guru ngaji.

Disebutkan juga, Kingkin sebagai penceramah, pembicara parenting dan ketahanan keluarga, sebagai relawan kemanusiaan, dan bukan pengurus partai politik (bukan politisi).

“Ustadzah Kingkin Anida bukan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), apalagi disebut sebagai petinggi KAMI,” kata Nurul Amalia selaku koordinator PAHAM dalam siaran persnya, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Memamerkan Aktivis KAMI Dengan Tangan Diborgol, Polisi Dinilai Offside

Baca Juga: Pollycarpus Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Kasus Munir?

Nurul mengatakan, pemberitaan yang beredar dan mengatakan Kingkin Anida adalah anggota KAMI atau bahkan petinggi KAMI merupakan berita hoaks.

Bahkan, lanjut Nurul, Kingkin tidak pernah mengenal atau berhubungan dengan KAMI dan jaringannya.

Nurul menjelaskan, Kingkin Anida ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri pada tanggal 10 Oktober 2020 pukul 13.00 di kediamannya di Tangsel.

Baca Juga: Minum Susu Murni, Jaga Imunitas Tubuh di Tengah Pandemi Covid-19

Baca Juga: Seniman Jalanan Banksy Kembali Beraksi dengan Karya Terbaru

Polisi menyebut Kingkin disangka melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, untuk barang buktinya adalah screenshoot status akun Facebook milik Kingkin yang diposting tanggal 5 Oktober 2020 tentang 13 poin Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang viral di media sosial.

“Ustadzah Kingkin Anida hanya menyalin status tersebut ke dalam postingan Facebook, dan baru dikabari oleh temannya pada tanggal 9 Oktober 2020 bahwa 13 poin UU Cipta Kerja tersebut adalah hoaks,” tutur Nurul.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Suami Nikita Willy Bikin Kepo Hingga Polri Pernah Apresiasi Kingkin Anida

Baca Juga: Sukses Kabur dari Lapas Tangerang, Cai Changpan Ditemukan Tewas Tergantung

“Setelah mendapat info bahwa itu hoaks, Ustadzah Kingkin Anida langsung mengahapus status tersebut pada tanggal 9 Oktober 2020,” tambah Nurul.

Dengan demikian, Nurul menilai, Kingkin Anida merupakan korban hoaks, bukan pelaku penyebar hoaks.

Nurul juga mengungkapkan fakta yang dianggap mengejutkan terkait proses hukum terhadap Kingkin Anida yang dilakukan secepat “kilat”.

Nurul menjelaskan, mulai tanggal 9 hingga 11 Oktober 2020 terdapat fakta ada Laporan Polisi tanggal 9 Oktober.

Baca Juga: Kingkin Anida Ditangkap dan Ditahan, Ternyata Div Humas Polri Pernah Berikan Apresiasi

Baca Juga: Wah, Din Syamsuddin Sudah Berkemas, Siap-siap Ditangkap

Kemudian, pada hari yang sama ada surat penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tanggal 9 Oktober 2020.

Bahkan, lanjut Nurul, di hari yang sama pula sudah ada surat penetapan tersangka kepada Kingkin Anida.

Pada tanggal 10 Oktober, ada surat penangkapan dan pada tanggal 11 oktober sudah ada surat perintah penahanan. Lalu pada tanggal 11 juga ada surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan kepada Kingkin Anida.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Kingkin Anida Adalah Korban Hoaks, Selayaknya Dibebaskan

Baca Juga: Fenomena La Nina, Ini Prakiraan Curah Hujan di Indonesia 17-22 Oktober 2020

“Padahal klien kami sudah menghapus postingan tersebut sejak tanggal 9 Oktober 2020. Lalu mengapa Ustadzah Kingkin Anida ditangkap dan ditahan? Bahkan diframing sebagai penyebar hoaks yang dikaitkan dengan KAMI maupun partai politik tertentu? Ustadzah Kingkin Anida adalah KORBAN, bukan pelaku,” kata Nurul.

Nurul mengungkapkan bahwa saat ini Kingkin Anida masih ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri.

Nurul juga mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 12 Oktober 2020 kepada Dirtipidsiber Mabes Polri, namun sampai saat ini belum mendapat jawaban.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x