SEPUTARTANGSEL.COM – Sejumlah pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap oleh polisi terkait demo menolak Omnibus Law UU Cipta kerja yang berakhir ricuh di Jakarta beberapa waktu lalu.
Pegiat KAMI yang ditangkap oleh polisi antara lain, Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, dan Ketua KMI Medan Khairi Amri.
Selain itu, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida.
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Kingkin Anida Adalah Korban Hoaks, Selayaknya Dibebaskan
Baca Juga: Wah, Din Syamsuddin Sudah Berkemas, Siap-siap Ditangkap
Nama yang disebut terakhir merupakan mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kingkin Anida kini sudah ditahan dan berstatus tersangka.
Menariknya, Kingkin Anida ternyata pernah mendapat apresiasi dari Divisi Humas Polri atas kontribusinya dalam mendukung demonstrasi sejuk dan damai pada demo di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2019 lalu.
Apresiasi tersebut diunggah oleh Divisi Humas Polri melalui akun facebook resminya karena Kingkin Anida memberikan bunga kepada aparat yang bertugas. Hal itu, dinilai sebagai bentuk perdamaian.
Baca Juga: Fenomena La Nina, Ini Prakiraan Curah Hujan di Indonesia 17-22 Oktober 2020