Mau Lengserkan Jokowi? Ini Pesan dari Purnawirawan Perwira Tinggi TNI

- 19 Oktober 2020, 21:28 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Presiden Jokowi (Joko Widodo). /Foto: Instagram @jokowi/

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari Mobil Putra Amien Rais

Baca Juga: [Link Live Streaming] Hadapi Bosnia Lagi, Timnas Indonesia U-19 Siap Tuntaskan Dendam

Dalam hak-hak DPR pada Pasal 77 Ayat 1 UU 27 Tahun 2009 mengenai penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, wakil rakyat itu bisa menyampaikan mosi tidak percaya.

Tapi dalam konstelasi politik Indonesia saat ini, hal itu tak mudah dilakukan karena komposisi partai pendukung pemerintah yang mayoritas.

 

“(Apalagi) melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," tandas Hasanuddin pada Rabu, 14 Oktober 2020, seperti dikutip zonajakarta.com dari RRI, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Tragedi Bintaro 19 Oktober 1987, Cerita Duka yang Tak Boleh Terulang Lagi

Baca Juga: BLT Bantuan Subsidi Upah untuk Gaji di Bawah 5 Juta, Menaker Ida Fauziyah: Cair Sebelum November

Hal inilah yang menegaskan jika pemakzulan pemerintahan Joko Widodo tidak mungkin bisa dilakukan melalui mekanisme Mosi Tidak Percaya.

"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit. Jadi kita kita tidak kenal sistem parlementer," tandasnya.*** (zonajakarta.pikiran-rakyat.com/Beryl Santoso)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x