Omnibus Law Dinilai Banyak Masalah, PBNU Akan Tetap Ajukan Uji Materi ke MK

- 13 Oktober 2020, 14:33 WIB
Saat Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bertandang ke rumah Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj.
Saat Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah bertandang ke rumah Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj. /Foto: Instagram @kemnaker/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Suhud mengatakan, pihaknya tetap melihat pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan isinya bermasalah.

PBNU menilai, banyak pasal di dalam Omnibus Law yang bermasalah dan pihaknya pun tetap akan melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan tersebut, kata Marsudi, akan dilalui pihaknya meskipun Menaker dan Transmigrasi Ida Fauziyah menyambangi rumah Ketum PBNU Said Aqil Siradj terkait polemik UU Ciptaker pada Sabtu 10 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Link Live Streaming: BWF World Tour Super 750 Denmark Open 2020

"Jadi PBNU tetap uji materi ke MK. PBNU menilai Omnibus Law tidak melibatkan banyak pihak sebelum disahkan," kata Marsudi dikutip dari wawancara TV CNN Indonesia, Senin 12 Oktober malam.

Marsudi menerangkan, berdasarkan kajian yang dilakukan PBNU, pihaknya menemukan ada pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang kontroversial dan perlu dikritisi.

Baca Juga: Terbukti Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Dalam perbincangan tersebut, Marsudi tak merinci pasal-pasal mana saja yang dikritisi salah satu organisasi massa Islam besar di Indonesia tersebut. 

Selanjutnya, pasal-pasal tersebut akan dilakukan uji materi agar segera dibatalkan MK karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x