Berkas dan Tersangka Dugaan Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

- 16 Oktober 2020, 20:13 WIB
Kasus Djoko Tjandra menjadi bukti hukum di Indonesia bisa dibeli.
Kasus Djoko Tjandra menjadi bukti hukum di Indonesia bisa dibeli. /- Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww./

Baca Juga: Update Corona Indonesia 16 Oktober 2020: Tambah 4.301, Makin Mendekati Total 400.000 Kasus

Setelah itu, prosesnya menurut Anang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel akan menganalisa berkas berita acara pemeriksaan tersangka Bonaparte, Prasetijo, dan Tommy Sumardi.

Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas kasus ke pengadilan guna menjalani persidangan.

Anang mengungkapkan, bahwa saat ini jaksa menahan Bonaparte dan Prasetijo di Rumah Tahanan Salemba Cabang Mabes Polri, sedangkan Tommy Sumardi kemungkinan mendekam di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Baca Juga: Nikita Willy dan Indra Priawan Sah Jadi Suami Istri, Ini Mas Kawinnya

Baca Juga: DPR RI Setujui Anggaran Miliaran Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan KPK, Dewas: Kami Tolak!

Anang memastikan ketiga tersangka dan Djoko Tjandra akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Bima Suprayoga menambahkan, saat ini sedang proses penelitian tersangka dan barang bukti, kemudian akan ditentukan langkah selanjutnya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

x