Berkah Idul Adha 2020, Djoko Tjandra Akhirnya Berhasil Ditangkap di Malam Takbiran

- 31 Juli 2020, 05:49 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. /- Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

SEPUTARTANGSEL.COM - Djoko Sugiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui alias Djoko Tjandra, akhirnya ditangkap polisi di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis 30 Juli 2020 di malam takbiran Idul Adha 2020.

Penangkapan dilakukan oleh personel Polri dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit, dibantu Polisi Diraja Malaysia.

Tadi malam, pria kelahiran Sanggau 27 Agustus 1950 yang beralamat di Jl Simprug Golf I No. 89 Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan itu langsung dibawa pulang ke tanah air untuk menghadapi proses hukum.

Baca Juga: Ini Tata Cara Salat Idul Adha, Jangan Lupa Takbir Tujuh Kali Rakaat Pertama

Djoko Tjandra akan menghadapi perkara hukum senilai Rp 3 Triliun dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999.

Saat itu, Djoko Tjandra membuat perjanjian yang ditujukan untuk mencairkan piutang Bank Bali pada tiga bank (Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Bira) senilai Rp3 triliun.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 30 Juli 2020: PSBB Kendor, Tambahan Kasus Tinggi Lagi

Namun yang bisa dicairkan oleh EGP, setelah diverifikasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), hanya sebesar Rp904 miliar dari nilai transaksi Rp1,27 triliun (di BDNI).

Pencairan piutang sebesar Rp904 miliar itu, juga melibatkan BPPN yang meminta Bank Indonesia melakukan pembayaran dana itu.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x