KAMI Resmi Protes dan Tuntut Polri Bebaskan Tokoh dan Aktivis yang Ditangkap

- 14 Oktober 2020, 17:13 WIB
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo protes keras terhadap penangkapan aktivis KAMI di berbagai wilayah.
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo protes keras terhadap penangkapan aktivis KAMI di berbagai wilayah. /Foto: RRI/

Aparat Polri juga dinilai KAMI bersifat prematur, yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

Di samping itu, membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri.

KAMI juga menyebut adanya indikasi kuat handphone beberapa tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas dan dikendalikan oleh pihak tertentu  sehingga besar kemungkinan disadap atau "digandakan" (dikloning).

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Rabu 14 Oktober 2020 di Pegadaian Terlihat Menurun

KAMI juga menolak dikaitkan dengan tindakan anarkis  dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan pelajar.

Alasannya, KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk  bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.

Baca Juga: Ingin Jadi Bagian dari 'Bakteri Baik' Yakult? Silakan Lamar 18 Posisi Lowongan Pekerjaan Ini

"Polri  justeru diminta untuk mengusut tuntas, adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran (sebagaimana diberitakan oleh media sosial)," tulis KAMI.

Karena itu, KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung "pasal-pasal karet" dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x