KAMI Resmi Protes dan Tuntut Polri Bebaskan Tokoh dan Aktivis yang Ditangkap

- 14 Oktober 2020, 17:13 WIB
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo protes keras terhadap penangkapan aktivis KAMI di berbagai wilayah.
Tiga presidium KAMI, Gatot Nurmantyo protes keras terhadap penangkapan aktivis KAMI di berbagai wilayah. /Foto: RRI/

SEPUTARTANGSEL.COM – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyampaikan protes resmi terhadap penangkapan anggotanya yaitu, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana, serta beberapa tokoh lain KAMI.

Menurut KAMI, penangkapan para tokoh KAMI tidak sesuai dengan prosedur, terkesan terburu-buru,hanya beberapa jam setelah keluarnya sprindik (surat perintah penyelidikan).

Demikian diungkapkan Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani dalam keterangan tertulis yang diterima Seputartangsel.com, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Setelah Lebih 90 Tahun, Lahir Bayi di Pulau Little Cranberry Untuk Pertama Kali

Yani mencontohkan, penangkapan mereka khususnya Syahganda Nainggolan, terlihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi Tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tanggal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian,pada hari yang sama pada 13 Oktober 2020.

“Aneh dan tidak lazim dan menyalahi prosedur,lebih lagi kalau dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14,Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII/2014,tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa”dapat menimbulkan” makan penangkapan para tokoh KAMI, patut diyakini mengandung unsur atau tujuan politis dengan menggunakan instrument hokum,” kata Yani.

Baca Juga: Muhammadiyah Sesalkan Penyerangan Aparat Terhadap Relawan MDMC Saat Aksi 1310

Yani mengaku keberatan terhadap pernyataan Polri yang menyebut percakapan WhatshApp menjadi bukti atas penangkapan tokoh KAMI.

Ia menduga ada pihak yang meretas telepon seluler para tokoh KAMI itu.

“KAMI menegaskan bahwa ada dugaan kuat handphone beberapa tokoh KAMI dalam hari –hari terakhir ini diretas atau dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau digandakan," ujarnya.

Baca Juga: [Link Live Streaming] Hadapi Makedonia Utara Lagi, Shin Tae-yong Mantapkan Formasi

Hal ini, jelas Yani, sering daialami oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa tokoh KAMI.

"Sebagai akibatnya,bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd,” tegasnya.

Terkait penangkapan sejumlah tokoh KAMI, KAMI juga telah mengeluarkan pernyataan sikap resmi.

Baca Juga: Perhutani Bantah Kerusakan Hutan Jadi Penyebab Banjir di Garut

Pernyataan berisi 7 butir sikap itu dikeluarkan di Jakarta pada Rabu 14 Oktover 2020 dengan ditandatangani  3 Presidium KAMi, yakni Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab dan Din Syamsuddin.

Dalam pernyataan sikapnya, KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

Selain itu, KAMI menyebut pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut mengandung nuansa pembentukan opini (framing).

Baca Juga: Tiga Bank BUMN Syariah Teken CMA, Siap Masuk 10 Besar Bank Syariah Dunia

Aparat Polri juga dinilai KAMI bersifat prematur, yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

Di samping itu, membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri.

KAMI juga menyebut adanya indikasi kuat handphone beberapa tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas dan dikendalikan oleh pihak tertentu  sehingga besar kemungkinan disadap atau "digandakan" (dikloning).

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini, Rabu 14 Oktober 2020 di Pegadaian Terlihat Menurun

KAMI juga menolak dikaitkan dengan tindakan anarkis  dalam unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan pelajar.

Alasannya, KAMI secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk  bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.

Baca Juga: Ingin Jadi Bagian dari 'Bakteri Baik' Yakult? Silakan Lamar 18 Posisi Lowongan Pekerjaan Ini

"Polri  justeru diminta untuk mengusut tuntas, adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran (sebagaimana diberitakan oleh media sosial)," tulis KAMI.

Karena itu, KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung "pasal-pasal karet" dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x