Divonis Seumur Hidup, Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Ajukan Banding

- 13 Oktober 2020, 18:57 WIB
Mantan Direktur utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Mantan Direktur utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim. /Foto: Twitter @KemenBUMN/

Baca Juga: Bio Farma Pastikah Harga Vaksin per Dosis Berada di Kisaran Rp200 Ribu

"Apalagi dalam putusan disusun secara terbalik, hakim justru menyatakan terdakwa bersalah lebih dahulu, baru mempertimbangkan pembelaan dan tuntutan jaksa, mendengar pertimbangan hakim, sungguh mengecewakan," ungkap Maqdir.

Dia mengatakan, bahwa banyak  argumen darinya dan kliennya yang tidak dibacakan pertimbangannya dan bahkan justru memang tidak dipertimbangkan.

Baca Juga: Natalius Pigai: Penangkapan Tiga Petinggi KAMI, Tindakan Kriminal Terhadap Demokrasi

"Dalam pikiran saya, dari putusan ini sebenarnya 'dusta' apa yang hendak disembunyikan dari hukuman seumur hidup ini. Sepanjang yang saya tahu, putusan dalam perkara korupsi yang dibuat seragam baru perkara ini, terlepas dari apa peran orang, hukumannya harus sama, hukuman seumur hidup," ungkap Maqdir.

 “Termasuk Syahmirwan yang dituntut 18 tahun juga dihukum seumur hidup. Mudah-mudahan saya salah kalau saya katakan bahwa putusan dengan menghukum seumur hidup ini sebagai bentuk kezaliman atas nama penegakan hukum. Akan tetap, inilah faktanya," imbuh Maqdir.

Baca Juga: Waspada Ancaman Fenomena La Nina, BPBD Malang Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Hendrisman Rahim karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Hendrisman dipidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Sejumlah Petinggi KAMI Ditangkap, Dianggap Tebar Kebencian dan Langgar UU ITE

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

x