Demo Berakhir Ricuh, Sultan Yogya: Siapa yang Merusak Fasilitas Umum, Pidanakan!

- 9 Oktober 2020, 16:27 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X /Foto: ANTARA/Luqman Hakim/

SEPUTARTANGSEL.COM – Demo mahasiswa dan buruh menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berakhir ricuh dan mengakibatkan banyak fasilitas umum rusak.

Menyikapi hal itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta tidak ada lagi aksi demonstrasi dengan pengerahan massa seperti pada Kamis 8 Oktober 2020 kemarin.

"Kalau sekarang tidak perlu ada demonstrasi lagi ya. Saya kira sudah cukup dan saya akan minta pada aparat untuk menindak," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Aktivis Pers Mahasiswa Dikabarkan Hilang Saat Meliput Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja

Selain itu, Raja Keraton Yogyakarta ini mengaku telah meminta aparat kepolisian memproses pidana para pelaku anarki dalam aksi demo yang berlangsung di sejumlah titik di Yogyakarta.

Menurutnya, kericuhan yang terjadi karena ada unsur kesengajaan sehingga harus ditindak oleh aparat.

Baca Juga: Pasca Rusuh Demo Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Bus Tranjakarta Kembali Beroperasi

"Karena ada kesengajaan untuk melakukan anarki," ungkapnya.

Siapa pun yang terlibat dalam aksi perusakan itu, menurut Sultan harus menerima konsekuensi pidana.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law di Surabaya dan Malang, Polisi Amankan 634 Pelaku Perusakan Fasum

"Siapa yang melakukan pidana, merusak fasilitas milik orang lain, siapa pun itu kena pidana. Saya tidak mau tahu siapa orang itu," tuturnya.

Sebelumnya, Polda DIY telah menangkap 45 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan dan perusakan pada saat unjuk rasa di sejumlah titik di Yogyakarta.

Baca Juga: PBNU: UU Cipta Kerja Abaikan Syarat Auditor Sertifikat Halal Harus Sarjana Syariah

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan aksi berujung kerusuhan itu mengakibatkan Cafe Legian yang berada di samping DPRD DIY terbakar.

Tidak hanya itu, Kaca dan pintu pos Satpam dan gedung utama kantor DPRD pecah dan rusak, satu sepeda motor di depan gedung DPRD DIY terbakar, serta kaca lima mobil dinas kepolisian pecah.***

 

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini