SEPUTARTANGSEL.COM – Demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja juga pecah di Surabaya dan Malang.
Dari aksi unjuk rasa di Surabaya dan Malang, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 634 orang pelaku kerusuhan yang merusak fasilitas umum pada Kamis 8 Oktober 2020.
"Pada insiden yang terjadi di depan Gedung Negara Grahadi dan lokasi lainnya di Surabaya, diamankan sebanyak 505 orang. Sedangkan di Malang diamankan 129 orang," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Jumat 9 Oktober 2020.
Baca Juga: PBNU: UU Cipta Kerja Abaikan Syarat Auditor Sertifikat Halal Harus Sarjana Syariah
Dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Trunoyudo menjelaskan, selain membuat rusuh, ratusan orang tersebut juga merusak fasilitas umum.
Di antaranya, pagar Gedung Negara Grahadi dan juga melawan petugas sebagaimana diatur di Pasal 218 jo 212.
Baca Juga: Sejumlah Jurnalis Media Mainstream dan Pers Kampus Dianiaya dan Hilang Saat Demo Omnibus Law
Setelah mengamankan para pelaku, pihak kepolisian segera melakukan tes cepat (rapid tedt) guna mendeteksi penyebaran Covid-19.
Apabila ada yang reaktif, kata Truno, maka dilakukan tes usap dan dilakukan karantina jika positif terpapar Covid-19.