Mahfud Ancam Tindak Pelaku Kerusuhan Dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 11:26 WIB
Pengunjuk rasa melempar sepeda ke Halte Tranjakarta HI yang dibakar massa saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kawasan Bundaran HI Jakarta pada Kamis 8 Oktober 2020.
Pengunjuk rasa melempar sepeda ke Halte Tranjakarta HI yang dibakar massa saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kawasan Bundaran HI Jakarta pada Kamis 8 Oktober 2020. /Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku yang menunggangi demonstrasi menolak disahkannya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dengan tindakan kerusuhan di sejumlah daerah, akan diproses hukum.

Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," tegas Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis malam, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Demonstrasi Menolak UU Ciptaker, IDI: 1-2 Pekan Lagi Bisa Ada Lonjakan Masif Covid-19

Seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara, Mahfud menyebutkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi.

Namun, hal itu sepanjang hal tersebut dilakukan dengan damai dan menghormati hak-hak warga lain serta tidak mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Sedih, 16,6 Persen Rakyat Indonesia Tergolong Miskin di Akhir Tahun 2020

Ketidakpuasaan atas UU Cipta Kerja, katanya, bisa ditempuh dengan cara sesuai konstitusi.

"Yaitu dengan menyalurkan lewat PP, Perpers, Permen, Perkada sebagai delegasi UU. Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materi dan formal ke MK," kata Mahfud.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x