Baca Juga: Geruduk DPRD Tangsel, Ratusan Mahasiswa Tolak Disahkannya Omnibus Law
Terkait aspirasi kelompok pekerja, Puan mengatakan, DPR sebelumnya membentuk Tim Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.
“UU Ciptaker tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainnkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” kata Poltikus PDiP itu.
Baca Juga: Kerja Sama Bilateral Bidang Pertahanan, Menhan Prabowo Subianto Diundang Pemerintah AS
Namun, Puan mengaku jika DPR akan mengawasi pnerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.
Apabila belum sempurna, maka akan dilakukan penyempurnaannya melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***