Tito Karnavian: UU Cipta Kerja Akan Mempermudah Buka Usaha di Daerah

- 8 Oktober 2020, 16:58 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.*
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.* /- Foto: ANTARA/HO-kemndagri.go.id/pri./

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah mengklaim, Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) akan mempermudah masyarakat untuk membuka usaha di daerah.

Pasalnya, UU Ciptaker akan menyederhanakan segala jenis prosedur dan kewenangan dalam pembukaan usaha.

“Kita tahu bahwa dalam beberapa banyak permasalahan di daerah di antaranya kesulitan masyarakat untuk mendapatkan izin untuk berusaha di daerah,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Klub-Klub Liga Inggris Habiskan Rp23,6 Triliun untuk Belanja Pemain, Chelsea Paling Royal

Menurut Tito, selama ini, banyak masyarakat yang merasa terhambat dengan perizinan membangun usaha di daerah.

Hambatan itu seperti aturan yang rumit dan berbelit-belit. Bahkan, untuk mendapatkan izin usaha kecil, masyarakat di daerah harus menunggu hingga berbulan-bulan lamanya lantaran prosedur yang panjang.

Baca Juga: Kadinkes Positif Covid-19, Pemkab Ngawi Jatim Tes Usap Semua Pegawai

Hal ini jauh berbeda dengan kondisi di negara-negara lainnya.

"Kita kadang-kadang kasihan masyarakat kita untuk buka warung, buka minimarket, buka restoran untuk usaha dan keluarganya mereka kadang-kadang seminggu seminggu, sebulan, bahkan ada yang sampai berbulan-bulan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Terkait

Terkini

x