KSPI : Buruh Berunjuk Rasa Karena UU Cipta Kerja Tak Berikan Kepastian Kerja

- 8 Oktober 2020, 22:45 WIB
Sejumlah buruh melakukan konvoi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jembatan Layang Pasopati, Bandung, Jawa Barat, Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah buruh melakukan konvoi saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Jembatan Layang Pasopati, Bandung, Jawa Barat, Kamis 8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww./

Menurutnya, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja terjadi penurunan perlindungan terhadap pekerja/buruh, dibandingkan dengan isi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di antaranya sistim hubungan kerja, sistim pengupahan, perlindungan PHK dan uang pesangon, dan lain- lain.

Dalam UU No. 13/2003, sistim Hubungan Kerja melalui PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya terbatas dalam jenis pekerjaan tertentu, waktunya dibatasi maksimum 2 (dua) kali kontrak, serta hanya dapat diperpanjang 1 kali.

Baca Juga: Geruduk DPRD Tangsel, Ratusan Mahasiswa Tolak Disahkannya Omnibus Law

Demikian halnya dengan sistim hubungan kerja melalui pihak ketiga (outsourcing). Dalam UU No. 13/2003, jenis pekerjaan yang boleh di Outsourcing dibatasi hanya untuk (lima) jenis pekerjaan. Dalam UU Cipta Kerja tidak ada lagi pembatasan tersebut. 

Menurut Sahat, apabila jam kerja diterapkan dengan sistim waktu per jam diterapkan, bagaimana untuk mencapai upah per bulan sebagaimana sudah diatur dalam UU No.13/2003.

Di UU tersebut, sistim pengupahan didasarkan dengan upah bulanan yang didasarkan pada komponen hidup layak (KHL) tanpa membedakan jenis industri.

Baca Juga: Geruduk DPRD Tangsel, Ratusan Mahasiswa Tolak Disahkannya Omnibus Law

“Kalau sistim kerjanya kontrak seumur hidup, berarti tidak ada kepastian kerja (job security). Kalau tidak ada kepastian kerja, maka tidak mungkin tercapai jaminan penghasilan (income security). Pun kalau tidak ada kepastian penghasilan, maka tidak mungkin tercapai jaminan sosial (social security),” tegasnya, Rabu 7 Oktober 2020.

Padahal, katanya, tujuan Pasal 27 UUD 1945 adalah untuk tercapainya penghidupan yang layak. Maka harus ada kepastian kerja, kepastian penghasilan dan jaminan sosial.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x