Menaker : Banyak Pemelintiran, UU Cipta Kerja Justru Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja

- 8 Oktober 2020, 20:45 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /Foto: Antara/

"Di samping itu juga UU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT," tambahnya.

Menaker menambahkan, banyak informasi yang berkembang bahwa upah minimum dihapus.

Baca Juga: Kerja Sama Bilateral Bidang Pertahanan, Menhan Prabowo Subianto Diundang Pemerintah AS

"Jadi upah minimum ini tetap kita atur dan ketentuannya tetap mengacu Undang-undang 13 Tahun 2003 dan PP 78 2015, memang selanjutnya tetap diatur Peraturan Pemerintah," tandasnya.

Ida menambahkan, Peraturan Pemerintah tersebut nantinya akan mengatur lebih detil formula upah.

Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Baca Juga: Di Tengah Riuh Penolakan UU Cipta Kerja, Kasus Positif Covid-19 Pecah Rekor Lagi

Selain itu, dia juga menegaskan, ketentuan upah minimum kabupaten atau kota juga dipertahankan.

Adapun hal yang baru dalam undang-undang ini adalah penghapusan penangguhan pembayaran upah minimum. Ida mengatakan, hal itu disebutkan secara jelas dalam aturan ini.

"Hal baru yang lain saya kira perlu saya sampaikan, Undang-undang Cipta Kerja menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum. Jadi tidak bisa ditangguhkan, ini clear disebutkan dalam Undang-undang Cipta Kerja ini," katanya.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x