WALHI: Pengesahan UU Cipta Kerja Adalah Persekongkolan Jahat

- 8 Oktober 2020, 12:44 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020. Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020. Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. /Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

"Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah puncak penghianatan negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang," kata Nur kepada awak media, Selasa.

Nur menyebutkan, penolakan berbagai elemen masyarakat tidak menghambat langkah DPR dan Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Bahkan DPR dan pemerintah tidak peduli dengan berbagai protes kalangan masyarakat. Hal ini membuktikan kemunduram demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Pemprov DKI dan Kemenkes Terus Tambah, Ini Daftar 98 Rumah Sakit Rujukan Covid di Jakarta

"Pengesahan RUU Cipta Kerja adalah persekongkolan jahat proses legislasi yang abai pada kepentingan hak asasi manusia dan lingkungan hidup," ucapnya.

Dia mencatat ada beberapa hal krusial dalam ketentuan RUU Cipta Kerja terkait isu lingkungan hidup.

Beberapa di antaranya soal penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan.

Baca Juga: Eddie Van Halen, dari Rangkasbitung hingga ke Amerika Serikat dan Melegenda

Nur menyatakan beleid tersebut semakin melanggengkan dominasi modal dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup.

Bahkan, RUU Cipta Kerja mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x