"Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah puncak penghianatan negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang," kata Nur kepada awak media, Selasa.
Nur menyebutkan, penolakan berbagai elemen masyarakat tidak menghambat langkah DPR dan Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja.
Bahkan DPR dan pemerintah tidak peduli dengan berbagai protes kalangan masyarakat. Hal ini membuktikan kemunduram demokrasi Indonesia.
Baca Juga: Pemprov DKI dan Kemenkes Terus Tambah, Ini Daftar 98 Rumah Sakit Rujukan Covid di Jakarta
"Pengesahan RUU Cipta Kerja adalah persekongkolan jahat proses legislasi yang abai pada kepentingan hak asasi manusia dan lingkungan hidup," ucapnya.
Dia mencatat ada beberapa hal krusial dalam ketentuan RUU Cipta Kerja terkait isu lingkungan hidup.
Beberapa di antaranya soal penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan.
Baca Juga: Eddie Van Halen, dari Rangkasbitung hingga ke Amerika Serikat dan Melegenda
Nur menyatakan beleid tersebut semakin melanggengkan dominasi modal dan mempercepat laju kerusakan lingkungan hidup.
Bahkan, RUU Cipta Kerja mengurangi dan menghilangkan partisipasi publik dalam ruang peradilan dan perizinan kegiatan usaha.***