SEPUTARTANGSEL.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang- Undang (UU).
Pengesahan tetap dilaksanakan meskipun banyak penolakan dari serikat pekerja dan buruh.
Bahkan, pengesahan RUU Cipta Kerja yang sebelumnya diagendakan akan dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2020 dpercepat menjadi Senin 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Tangkap 40 Remaja Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi: Dikhawatirkan Kelompok Anarko
Sontak pengesahan itu memancing unjuk rasa buruh, diikuti mahasiswa dan pelajar hingga hari ini.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, percepatan jadwal pengesahan RUU Ciptaker kemarin seperti mengada-ngada.
Lucius mengatakan, DPR seharusnya menunda pembahasan dan pengesahan RUU tersebut di tengah pandemi Covid-19 ketimbang buru-buru menjadikanya UU.
"Terlihat seperti memanfaatkan Covid-19 sebagai tameng untuk mengelabui publik saja," kata Lucius, Selasa 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Antisipasi Demo Mahasiswa dan Buruh, Polda Metro Jaya Alihkan Lalu Lintas di Kawasan Istana Merdeka