WALHI: Pengesahan UU Cipta Kerja Adalah Persekongkolan Jahat

- 8 Oktober 2020, 12:44 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020. Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020. Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. /Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

Lucius memandamg aneh, DPR menjadikan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk memajukan jadwal paripurna pengesahan RUU Ciptaker.

Padahal, kata Lucius, anggota dewan sejak awal telah memanfaatkan pandemi covid untuk memuluskan pembahasan cepat RUU tersebut.

Dia mengaku, bahwa DPR saat ini sedang memanipulasi dan mengecoh kelompok masyarakat yang menolak RUU Cipatker dengan mempercepat pengesahan.

"Pola DPR mengecoh kelompok masyarakat dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini sudah sejak awal digunakan," katanya.

Baca Juga: Waspada, BMKG Ingatkan Potensi Tsunami Akibat Gunung Api di Wilayah Timur Indonesia

Namun, di sisi lain, kata dia, RUU Ciptaker adalah misi tersendiri dari pemerintah dan DPR.

Selain itu, pemerintah dan DPR sebenarnya telah menyepakati isi RUU Ciptaker sejak pertama draf diserahkan ke DPR pada Feburari lalu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayat mengatakan, dengan adanya pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR bersama Pemerintah membuat tingkat kepercayaan rakyat semakin menurun.

Nur menyebut, pengesahan RUU Ciptaker sebagai penghianatan negara terhadap kehendak rakyat.

Baca Juga: Catat! Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Jangan Lupa Bawa Persyaratannya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x