Sah! Omnibus Law RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-undang

- 5 Oktober 2020, 18:58 WIB
Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin 5 Oktober 2020. Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.
Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin 5 Oktober 2020. Dalam aksinya mereka menolak 'omnibus law' dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/wsj/

SEPUTARTANGSEL.COM - Disetujui 7 fraksi dan ditolak 2 fraksi, sidang paripurna DPR akhirnya mengesahka Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Senin, 5 Oktober 2020 petang.

Sidang paripurna pengambilan keputusan itu sendiri semula rencananya akan digelar pada 8 Oktober dipercepat menjadi hari ini.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 5 Oktober 2020: 307.020 Positif, 232.593 Sembuh, 11.253 Meninggal

"Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis.

"Setuju," jawab mayoritas anggota yang hadir.

Aziz kemudian mengetuk palu tanda pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu menjadi Undang-undang.

Baca Juga: Innalillahi, Ratusan Mahasiswa PTIQ Dinyatakan Positif Covid-19

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di awal sidang paripurna memaparkan, RUU Cipta Kerja telah dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

Supratman merinci, Baleg bersama pemerintah telah melaksanakan dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin 5 Oktober 2020: Ada Buffalo Boys di SCTV dan Drakor Pinocchio

"Dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari. Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur Supratman dalam rapat yang disiarkan langsung di akun-akun media sosial DPR RI.

Terakhir, dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I, pada Sabtu 3 Oktober 2020 hingga tengah malam, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya, yakni pada Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Sama-sama Babak Belur, Lebih Buruk Mana Manchester United atau Liverpool?

Sembilan fraksi di DPR, dalam sidang paripurna hari ini, kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Tak ada yang berubah dari pandangan seluruh fraksi. Tujuh fraksi tetap menyatakan mendukung untuk disahkan.

Sedang dua fraksi, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Perbandingan Biaya Swab Test di Indonesia dan Negara Lain. Mana yang Lebih Murah?

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga.

Usai pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin menanyakan pendapat peserta sidang dan akhirnya mayoritas menyatakan setuju Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-undang.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x