Baca Juga: Ketua DPRD DIY dan Anggota Fraksi PDIP Jatuh Akibat Tali Lift Pribadi Putus
Putusan yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.
Sebelumnya, Raja Toto dituntut lima tahun penjara, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Update Corona 15 September 2020: Besok, Korban Meninggal Akibat Covid-19 Tembus 9.000 Jiwa
Dalam persidangan secara virtual itu, Toto dan Fanni berada di Rutan Purworejo.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) bersama penasihat hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.***