Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Divonis 4 dan 1,5 Tahun Penjara

- 16 September 2020, 12:11 WIB
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat. /

Baca Juga: Ketua DPRD DIY dan Anggota Fraksi PDIP Jatuh Akibat Tali Lift Pribadi Putus

Putusan yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU.

Sebelumnya, Raja Toto dituntut lima tahun penjara, sedangkan Ratu Fanni 3,5 tahun penjara.

Baca Juga: Update Corona 15 September 2020: Besok, Korban Meninggal Akibat Covid-19 Tembus 9.000 Jiwa

Dalam persidangan secara virtual itu, Toto dan Fanni berada di Rutan Purworejo.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) bersama penasihat hukum terdakwa berada di Aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x