Roy Kiyoshi Divonis 5 Bulan Penjara, Dijalankan di Balai Rehabilitasi

- 13 Agustus 2020, 06:46 WIB
Paranormal Roy Kiyoshi divonis 5 bulan penjara dan wajib menjalankan rehabilitasi karena terbukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Paranormal Roy Kiyoshi divonis 5 bulan penjara dan wajib menjalankan rehabilitasi karena terbukti dalam kasus penyalahgunaan narkoba. /- Foto: Instagram/@roykiyoshi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Paranormal Roy Kiyoshi terbukti menyimpan dan menyalahgunakan narkotika golongan empat.

Karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Roy Kiyoshi hukuman pidana lima bulan penjara dan wajib mengikuti rehabilitasi.

Ketua Majelis Hakim Mery Taat membacakan putusan Majelis hakim ini dalam sidang yang berlangsung secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 13 Agustus 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Kamis 13 Agustus 2020: TRANS 7, TRANS TV, NET TV, MNC TV, GTV, SCTV, RCTI

Paranormal Roy Kyoshi ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 7 Mei 2020 malam.

“Mengadili terdakwa Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak telah menyimpan narkotika golongan empat, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Mery Taat.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 12 Agustus 2020: 22 Sembuh Tapi Tambah 13 Kasus Baru

“Memerintahkan agar terdakwa menjalankan sisa pidana dengan rehabilitasi sosial di Balai Rehabilitasi Khusus Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur,” sambungnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, Roy Kiyoshi beserta kuasa hukumnya serta jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x