Mantan Kepala BPN Bunuh Diri dengan Pistol Saat Akan Ditahan, Kasus Ditutup

- 31 Agustus 2020, 22:40 WIB
Mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar Tri Nugraha ditemukan tewas tak bernyawa usai menembak dirinya di toilet Kejati Bali, Senin malam.
Mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar Tri Nugraha ditemukan tewas tak bernyawa usai menembak dirinya di toilet Kejati Bali, Senin malam. /Foto: Denpasar Update/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar, Tri Nugraha tewas di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin 31 Agustus malam.

Diduga, Tri Nugraha bunuh diri dengan menembak dirinya sendiri menggunakan senjata api.

Padahal, malam ini Tri Nugraha dikabarkan akan ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WITA.

Baca Juga: Leher Terlilit Layang-layang, Bocah 3 Tahun Melayang di Taiwan

Sejumlah wartawan yang sejak sore menunggu momen penahanan Tri Nugraha pun dikejutkan suara letusan senjata api yang diduga dipicu Tri sendiri.

Wakil Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono mengaku terkejut dan tak menduga bahwa Tri Nugraha sempat mengambil barang bawaan yang ternyata berisi senjata api

Asep menjelaskan, Tri Nugraha diduga menembak dirinya di bagian dada.

“Penembakan terjadi di toilet, kami sama sekali tidak tahu kalau dia sudah mengambil barang bawaan yang seharusnya ditaruh di loker," ungkapnya kepada awak media.

Baca Juga: Kerugian Akibat Terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung Capai Rp1.118.549.352.829

"Kami mendengar letusan dan ternyata dia menembakkan diri, dia tembak diri di bagian dada,” jelasnya.

Pihak Kejati segera melarikan Tri ke Rumah Sakit Bros Renon, Denpasar, Bali guna diberikan pertolongan.

Namun sesampai di rumah sakit yang bersangkutan dinyatakan telah tewas.

"Konfirmasi dari pihak rumah sakit dia sudah meninggal,” terangnya lagi.

Baca Juga: Bawaslu Menemukan Masalah Prosedural dan Protokol Kesehatan dalam Simulasi Pemungutan Suara

Asep menjelaskan, awalnya Tri Nugraha datang ke Kejati pada pukul 10.00 pagi guna menjalani pemeriksaan.

“Semua barangnya disimpan di loker kami dan kunci loker dibawa yang bersangkutan,” katanya.

Pada siang hari, Tri Nugraha sempat meminta izin untuk melakukan salat dan makan siang.

Artikel ini telah tayang di denpasarupdate.pikiran-rakyat.com dengan judul: Mau Ditahan, Mantan Kepala BPN Ini Diduga Tewas Bunuh Diri Dengan Pistol di Toilet Kejati Bali

“Tetapi setelah itu dia tidak kembali, kami kemudian melakukan pelacakan, dia terdeteksi berada di Jalan Gunung Talang, Denpasar, kami kemudian menjemput yang bersangkutan ke sana dan membawa dia ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” lanjutnya.

Menjelang petang, proses pemeriksaan selesai, tiba-tiba Tri meminta izin untuk ke toilet.

Diduga, saat itulah Tri mengambil pistol di loker tanpa sepengetahuan pihak Kejati.

“Kami sama sekali tidak tahu kalau dia membawa pistol, karena bukan kewenangan kami mengetahui barang bawaan yang bersangkutan, tapi semua pengunjung wajib menaruh barang di loker,” ungkapnya.

Baca Juga: Danpuspom: Tim Penyidik Gabungan Sudah Periksa 10 Saksi Penyerangan Mapolsek Ciracas

“Tas dia kecil saja, itu awalnya sudah dimasukkan ke loker, tapi kami dapat informasi pihak penasehat hukumnya yang mengambil barang ke loker,” jelasnya lagi.

Wakajati menjelaskan, dengan tewasnya Tri, kasus korban ditutup.

“Dengan meninggalnya tersangka, kasusnya kami tutup. Yang terpenting sekarang kami memberitahu keluarganya,” tandas Asep.

Tri Nugraha diperiksa oleh Kejati Bali atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditetapkan tersangka sejak 12 November 2019.

Baca Juga: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto: Virus Dapat Menjadi Senjata untuk Menghancurkan Negara

Kejati Bali terus menelusuri aset Tri di beberapa provinsi di Indonesia yang diduga kuat berada di Jawa Barat, dan Lubuk Linggau, Malang, Jakarta.

Kejati Bali bergerak atas dasar laporan PPATK terhadap kekayaan kepala BPN Badung dan Denpasar tersebut.

Tri Nugraha pernah ditahan Kejati Bali, tetapi karena proses pengungkapan barang bukti aset tersangka memakan waktu lama, maka yang bersangkutan habis masa penahanannya dan dilepas. Alasan lain Kejati bahwa yang bersangkutan kooperatif.

Tri Nugraha terjerat kasus gratifikasi mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta.

Baca Juga: Impian Masa Kecil, Mobil Terbang Berawak Pertama di Jepang Sukses Diuji Coba

Tri menerima gratifikasi dari Sudikerta atas pengurusan lahan yang dilakukan mantan Wagub Bali tersebut di BPN.

Harta Tri sebagai pejabat publik dianggap tidak wajar, dia memiliki tanah 250 Hektar di Lubuk Linggau, Sumsel, kemudian 12 kendaraan mewah, sepeda motor Harley dan Ducati dan aset berupa rumah dan lainnya di beberapa daerah.

Belum diketahui secara pasti jenis pistol apa yang dipakai oleh Tri Nugraha.

Dari pantauan di lokasi pada pukul 21.00 WITA, polisi masih melakukan olah TKP, tetapi awak media dilarang masuk. *** (denpasarupdate.pikiran-rakyat.com/Rudolf Arnaud Soemolang)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Denpasar Update


Tags

Terkait

Terkini

x