Jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin Positif Covid-19 dan Dimakamkan di TPU Jombang, Ciputat

- 18 Agustus 2020, 20:05 WIB
Jaksa penuntut kasus Novel Baswedan meninggal dunia.
Jaksa penuntut kasus Novel Baswedan meninggal dunia. /Twitter @Ridanulantary1/Instagram @manaberita

Saat mengumumkan hal tersebut, Hari Setiyono menyampaikan berdasarkan informasi awal, Fedrik diduga meninggal akibat komplikasi penyakit gula.

“Info sakitnya, komplikasi penyakit gula,” jelas Hari.

Baca Juga: Ratusan Polisi dan Kamera ETLE Tilang Pelanggar Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta

Informasi tentang Covid-19 sebagai penyebab meninggalnya Fedrik tercantum dalam Surat Keterangan Medis Penyebab Kematian Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro.

Dalam surat dijelaskan nomor rekam medis 100492606. Tertera pula keterangan penyebab kematian, Dasar Diagnosis: Covid-19 terkomfirmasi.

Surat itu menjadi salah satu syarat agar jenazah bisa dimakamkan di TPU Jombang.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2020: TRANS 7, TRANS TV, NET TV, MNC TV, GTV, SCTV, RCTI

Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin dikenal khayalak setelah mengajukan tuntutan kontroversial terhadap terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan.

Fedrik menuntut terdakwa 1 tahun penjara dengan alasan pelaku tidak sengaja mencederai mata Novel Baswedan.

Namun, majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman setahun lebih berat dari tuntutan.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x