Novel Baswedan Murka, Sebut Persidangan Hanya Formalitas dan Minta Respons Jokowi

- 13 Juni 2020, 09:59 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.*
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.* /ANTARA/- Foto: Antara

SEPUTARTANGSEL.COM - Tuntutan 1 tahun penjara yang disampaikan jaksa terhadap terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan membuat banyak pihak geram.

Apalagi tuntutan ringan itu disampaikan jaksa dengan dalih pengakuan pelaku bahwa dirinya tidak sengaja melukai mata Novel dengan siraman air keras.

Kegeraman publik terlihat pada trendingnya tagar #Gaksengaja di Twitter.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kebakaran di Kedaung Pamulang Hingga Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Banyak yang mempersoalkan alasan jaksa soal ketidaksengajaan kedua pelaku, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, hingga hanya dituntut 1 tahun bui.

Bahkan, tim advokasi Novel Baswedan menyebut kalau hukum di Indonesia hanyalah sandiwara.

Padahal penyiraman air keras ke mata eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membuat dirinya mengalami cacat tetap seumur hidupnya.

Baca Juga: BERITA BAIK: Universitas Airlangga Surabaya Temukan Kombinasi Obat Covid-19

Novel Baswedan sendiri turut melampiaskan kemarahannya atas ringannya tuntutan hukuman terhadap kedua terdakwa.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Twitter


Tags

Terkini

x