Novel Baswedan: Selamat Bapak Presiden Jokowi, Anda Berhasil Membuat Pelaku Kejahatan Tetap Sembunyi

- 17 Juli 2020, 13:21 WIB
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara
Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara /- Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku penyiram air keras, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis resmi divonis penjara masing-masing 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

Hukuman ini mereka dapat usai majelis hakim menganggap keduanya terbukti melakukan penyerangan kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hakim menyatakan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis bersalah karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat kepada Novel Baswedan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Jumat 17 Juli 2020, Jual Turun Rp5.000 per Gram, Buyback Rp4.000 per Gram

Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan hakim tersebut, Novel Baswedan selaku korban, meluapkan emosinya di akun Twitter.

Menurutnya, skenario penyerangan yang sudah dirancang sedari awal telah usai dengan divonisnya kedua pelaku tersebut.

Baca Juga: Sebulan Meninggalkan Rumah, Pepen Dicari Keluarga

"Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya," cuit Novel Baswedan melalui @nazaqistsha di Twitter, Jumat 17 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x