Ratusan Polisi dan Kamera ETLE Tilang Pelanggar Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta

- 18 Agustus 2020, 11:36 WIB
Polantas memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin 10 Agustus 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar aturan sistem ganjil genap dari jam 06.10 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB.
Polantas memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin 10 Agustus 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor yang melanggar aturan sistem ganjil genap dari jam 06.10 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pelanggar aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Aturan ganjil genap ini telah kembali diberlakukan sejak 3 Agustus 2020 lalu, setelah beberapa bulan dihentikan sementara akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ratusan petugas dikerahkan untuk melakukan penindakan di 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap ini.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2020: TRANS 7, TRANS TV, NET TV, MNC TV, GTV, SCTV, RCTI

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengungkapkan, terhadap pelanggar aturan ganjil genap ini sudah langsung dikenakan sanksi tilang.

"Kita sudah mulai melakukan penindakan dengan tilang," ungkap Sambodo seperti dikutip Seputartangsel.com dari situs resmi Korlantas Polri.

Baca Juga: David Silva Resmi Bergabung dengan Real Sociedad, Lazio Kena Tikungan Maut

Menurut Sambodo, pihaknya menerjunkan ratusan petugas untuk melakukan penindakan di 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap itu di ibukota.

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x