SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pelanggar aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap ini telah kembali diberlakukan sejak 3 Agustus 2020 lalu, setelah beberapa bulan dihentikan sementara akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ratusan petugas dikerahkan untuk melakukan penindakan di 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap ini.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2020: TRANS 7, TRANS TV, NET TV, MNC TV, GTV, SCTV, RCTI
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengungkapkan, terhadap pelanggar aturan ganjil genap ini sudah langsung dikenakan sanksi tilang.
"Kita sudah mulai melakukan penindakan dengan tilang," ungkap Sambodo seperti dikutip Seputartangsel.com dari situs resmi Korlantas Polri.
Baca Juga: David Silva Resmi Bergabung dengan Real Sociedad, Lazio Kena Tikungan Maut
Menurut Sambodo, pihaknya menerjunkan ratusan petugas untuk melakukan penindakan di 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap itu di ibukota.