Jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin Positif Covid-19 dan Dimakamkan di TPU Jombang, Ciputat

- 18 Agustus 2020, 20:05 WIB
Jaksa penuntut kasus Novel Baswedan meninggal dunia.
Jaksa penuntut kasus Novel Baswedan meninggal dunia. /Twitter @Ridanulantary1/Instagram @manaberita

SEPUTARTANGSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyerangan Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syarifuddin dikonfirmasi meninggal dunia dalam status positif virus Covid-19.

Jenazah jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Sebagaimana diketahui, TPU Jombang, Ciputat ini adalah tempat pemakaman khusus untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Baca Juga: Donald Trump Nyaris Celaka, Pesawat Air Force One Hampir Ditabrak Drone

Jaksa Agung ST Burhanuddin membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Senin 17 Agustus 2020.

“Benar (Jaksa Fedrik Adhar terkonfirmasi positif Covid-19),” ujar Burhanuddin.

Jaksa Fedrik Adhar Syaripudin meninggal dunia pada hari Senin, 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, di RS Pondok Indah Bintaro, Tangsel.

Baca Juga: Mutasi Covid-19 Yang Ditemukan di Malaysia 10 Kali Lebih Menular

“Innalillahi wainna ilaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsie Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x