Kesal dengan UU KPK Terbaru, Novel Baswedan: Rezim Bilang Penguatan, Padahal Melemahkan

- 11 Agustus 2020, 14:03 WIB
Novel Baswedan mengatakan UU KPK melemahkan KPK, bukan menguatkan.
Novel Baswedan mengatakan UU KPK melemahkan KPK, bukan menguatkan. /- Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Selain itu, Novel juga merasa geram dengan fenomena kehadiran netizen bayaran yang biasa disebut buzzer.

Mereka mengungkapkan kalau sebenarnya KPK melemah justru karena orang-orang yang bekerja di dalamnya, bukan UU KPK.

Baca Juga: Polisi Baru Tahu Identitas Pemerkosa Viral di Bintaro Setelah Lacak Akun Peneror Korban

"BuzzeRp katakan justru pejuang di KPK yang lemahkan KPK," ujar sepupu Anies Baswedan ini.

Meski demikian, Novel enggan memusingkan kehadiran para buzzer.

Dia pun menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa melarang seseorang untuk berhalusinasi.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 10 Agustus 2020: Jumlah Spesimen Diperiksa Merosot di Awal Pekan

"Memang kita tidak bisa larang orang berhalusinasi, kita doakan saja mereka sehat jiwa & pikirannya," pungkas Novel.

Seperti diketahui, terdapat beberapa poin dari UU KPK yang dinilai melemahkan KPK.

Di antaranya adalah mengubah status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus taat perundang-undangan, menjadikan pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, menghapus 'korupsi yang meresahkan masyarakat', dan masih banyak lagi.***

Halaman:

Editor: Adhyasta Dirgantara


Tags

Terkait

Terkini

x