Polisi Baru Tahu Identitas Pemerkosa Viral di Bintaro Setelah Lacak Akun Peneror Korban

- 11 Agustus 2020, 11:04 WIB
Raffi Idzamallah (19) tersangka pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan di Bintaro, Pondok Aren yang diviralkan oleh korbannya setelah setahun berlalu.
Raffi Idzamallah (19) tersangka pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan di Bintaro, Pondok Aren yang diviralkan oleh korbannya setelah setahun berlalu. /- Foto: Dok. Humas Polres Tangsel

SEPUTARTANGSEL.COM - Raffi Idzamallah (19) tersangka pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan di Bintaro, Pondok Aren diancam hukuman berlapis hingga 15 tahun.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin 10 Agustus 2020 siang.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Muharram Wibisono mengungkapkan, tersangka dijerat pasal tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 10 Agustus 2020: Jumlah Spesimen Diperiksa Merosot di Awal Pekan

Selain itu, juga hukuman pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Tak hanya itu, tersangka juga bisa dikenai pasal 29 UU ITE No. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

Raffi ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tangsel di Jalan Swadaya Kelurahan Perigi Kecamatan Pondok Aren, Tangsel pada Sabtu 8 Agustus 2020.

Baca Juga: Pakar Politik: Walaupun Didukung PDIP, Prabowo Sulit Menangi Pilpres 2024

Peristiwa kejahatannya sendiri terjadi pada 13 Agustus 2019. Kasus ini menjadi viral setelah korbannya, Amy Fitria speak up di akun instagram pribadinya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x