BPIP Tidak Termasuk, Ini Daftar 18 Lembaga yang Resmi Dibubarkan Presiden Jokowi

- 21 Juli 2020, 10:28 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi bubarkan 18 lembaga negara
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi bubarkan 18 lembaga negara /presidenri.go.id

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;

Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19: Tinggal 9,5 Persen Warga Tangsel yang Belum Taat Protokol Kesehatan

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

Baca Juga: Psikolog dan Seksolog Cantik Ditemukan Tewas dalam Kondisi Telanjang di Hotel Bintang Lima

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x