SEPUTARTANGSEL.COM - Setiap pejabat negara diharuskan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Contohnya adalah Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dirinya juga harus melaporkan harta kekayaannya secara berkala.
Seperti diketahui, Megawati mendapatkan gaji yang terbilang fantastis dari BPIP, yakni sebesar Rp112 juta seperti diatur dalam Perpres No 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.
Baca Juga: Spesifikasi HP OPPO Reno 4 Seri Terbaru, Akan Rilis 6 Agustus 2020
Melihat gaji Megawati yang selangit itu, berapa harta kekayaan Megawati Soekarnoputri?
Melansir situs resmi KPK, Megawati melaporkan harta kekayaannya di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2019.
Di dalam laporan tersebut, Megawati tercatat memiliki harta sebesar Rp213 miliar atau lebih tepatnya Rp213.959.259.125.
Baca Juga: Bantah Klaim Thermo Gun Berbahaya, Dokter Spesialis Penyakit Dalam: Sudah Lolos Uji Kesehatan
Adapun kekayaan Megawati didominasi oleh properti. Megawati tercantum memiliki tanah dan bangunan senilai Rp201.456.572.000.