"Ketiga oknum anggota polisi itu diberhentikan tidak hormat," ucapnya.
Asmara menegaskan, ketiga anggota polisi itu telah melakukan perbuatan tercela dan mencoreng nama institusi Polri.
Baca Juga: Oknum Polisi Lecehkan di HUT TNI, Hadiah Kue Ulang Tahun Dikembalikan
"Kami menuntut supaya di-PTDH karena memang perbuatannya tercela dan melanggar kode etik," katanya.
Asmara menambahkan, ketiga oknum polisi tersebut mengajukan banding atas keputusan pemecatan itu.
Sebelumnya, Polrestabes Medan telah memberikan tindakan tegas tiga personel polisi yang melakukan percobaan perampokan sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto Medan, Sumatera Utara.
"Ketiga polisi itu telah ditangkap dan ditahan dalam tempat (sel) khusus/patsus, kemudian ditangani Propam Polda Sumut untuk penanganan etika serta tindak pidananya ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Minggu 9 Oktober 2022.
Ketiga polisi yang ditangkap, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H merupakan personel Sat Samapta Polrestabes Medan.
Hadi menyebutkan, ketiga polisi itu ditangkap atas laporan Uliarti br Tarigan (31) warga Dusun Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.