Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Banding ke PTUN, Reza Indragiri: Berhadapan dengan Institusi yang Membesarkan

- 26 September 2022, 16:53 WIB
Ferdy Sambo tak terima hasil KKEP, akan banding ke PTUN
Ferdy Sambo tak terima hasil KKEP, akan banding ke PTUN /Tangkapan layar kanal YouTube Divisi Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pembunuhan berencana Brigadir J atau Josua Hutabarat yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo masih menjadi sorotan. 

Ferdy Sambo telah ditetapkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan vonis Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH. 

Meski begitu beredar kabar Ferdy Sambo akan mengajukan banding atas keputusan KKEP ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. 

Baca Juga: Fakta Lain Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Diduga Putri Candrawathi Lakukan Ini...

Hal tersebut dikatakan Irma Hutabara dalam dialognya dengan Reza Indragiri Amriel, ahli Psikologi Forensik di kanal Youtube Irma Hutabarat-Horas Inang. 

Reza mengaku dengan perkembangan kasus Ferdy Sambo tersebut justru membuatnya takut dan khawatir.

"Agak takut dengan pengenaan pasal 340 terhadap Ferdy Sambo, jangan-jangan suatu saat anti klimaks, berbeda dengan ekpektasi publik, atau dinyatakan tidak bersalah, atau hukumannya ringan," aku Reza Indragiri di kanal Youtube yang tayang pada Minggu, 25 September 2022.  

Menurutnya, dengan pengajuan banding ke PTUN ini bisa dilihat sebagai ketidakpatuhan Ferdy Sambo kepada hasil sidang KKEP yang tertinggi di Kepolisian. 

"Ke PTUN, berarti FS ini menggugat institusi Polri, menggugat kantornya sendri," kata Reza Indragiri. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x