Jadi Polisi di Medan Malah Merampok, Akhirnya Dipecat Propam Polda Sumut

- 12 Oktober 2022, 22:31 WIB
Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatera Utara menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Samapta Polrestabes Medan.
Komisi Kode Etik Polri Propam Polda Sumatera Utara menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Samapta Polrestabes Medan. /Foto:ANTARA/HO/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tiga anggota Samapta Polrestabes Medan Sumatera Utara (Sumut) dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan pemecatan dari kepolisian itu dijatuhkan terhadap ketiganya dalam siang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Sumatera Utara, Selasa 11 Oktober 2022 malam.

Ketiga tiga anggota Samapta Polrestabes Medan itu terbukti terlibat kasus perampokan sepeda motor milik warga di Medan.

Baca Juga: 'Penjual Dawet' yang Viral di Tragedi Kanjuruhan Disebut-sebut Anggota PSI, Jubir: Akan Dipecat

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kasubbag Yanduan Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya membenarkan pemberhentian tidak hormat ketiga anggota polisi itu.

Ketiga terhukum adalah Bripka A, Bripka B, dan Briptu H.

Menurut Asmara, sidang kode etik ketiga anggota polisi itu digelar di Propam Polda Sumut, Selasa 11 Oktober 2022 siang hingga malam hari.

Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Polisi Periksa CCTV, Netizen Pertanyakan Kapolda Jawa Timur: Dipecat Gak?

Terungkap di sidang kode etik itu, ketiga anggota polisi tersebut mengaku lebih dari 10 kali terlibat dalam kasus perampokan.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x