Tragedi Kanjuruhan, Andika Perkasa Akan Pidanakan Oknum TNI yang Lakukan Kekerasan, Ini Kata Susi Pudjiastuti

- 3 Oktober 2022, 19:46 WIB
Susi Pudjiastuti merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan pidanakan anggotanya yang lakukan kekerasan di tragedi Kanjuruhan
Susi Pudjiastuti merespons pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan pidanakan anggotanya yang lakukan kekerasan di tragedi Kanjuruhan /Foto: Instagram/@susipudjiastuti115

SEPUTARTANGSEL.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan pidanakan anggotanya yang melakukan kekerasan dalam tragedi Kanjuruhan di Malang pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022.

Hal ini lantas direspons oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan memberikan apresiasi kepada Andika Perkasa.

Pernyataan Andika Perkasa yang akan pidanakan oknum TNI yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan itu disampaikan usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Viral Oknum TNI Tendang Suporter dari Belakang di Tragedi Kanjuruhan, Fadli Zon: Brutal, Jauh dari Profesional

Andika Perkasa menegaskan bahwa aksi kekerasan di tragedi Kanjuruhan ini akan ditempuh karena hal tersebut merupakan hal yang sangat berlebihan.

Bahkan Panglima TNI tersebut menilai aksi tersebut sudah masuk ke ranah tindak pidana.

"Kami tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan. Itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau (yang lain) misalnya. Itu bagi saya masuk ke tindak pidana," ujar Andika Perkasa.

Kemudian, Andika Perkasa menuturkan pihaknya telah mulai melakukan investigasi mengenai kemungkinan keterlibatan beberapa oknum prajurit TNI yang melakukan kekerasan pada beberapa suporter di tragedi Kanjuruhan tersebut.

Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Ungkap Personel TNI yang Represif pada Suporter Siap Dipidana

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat.


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x