Ferdy Sambo Dipecat, Kata Anggota Komisi III DPR RI akan Terjadi Hal Ini

- 18 September 2022, 22:37 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menyampaikan hilangnya sejumlah kendala jika Ferdy Sambo dipecat dari Polri..
Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menyampaikan hilangnya sejumlah kendala jika Ferdy Sambo dipecat dari Polri.. /Foto: Dok. DPR/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Hal tersebut dinilai Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto telah mematahkan keraguan publik.

Selanjutnya, keputusan tersebut bisa meminimalisasi berbagai hambatan dalam penanganan kasus Brigadir J.

Baca Juga: Terseret Ferdy Sambo, Fadil Imran Diduga Punya Peran Penting di Kasus KM 50, Refly Harun: Masa Habib Rizieq...

Didik Mukrianto menyebutkan hilangnya sejumlah hambatan usai pemecatan Ferdy Sambo dan beberapa perwira Polri lainnya.

"Bisa meminimalisasi potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus Duren Tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis, maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," kata Didik dalam keterangan tertulisnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Minggu 18 September 2022.

Dikatakan pula oleh Didik bahwa keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah bisa diprediksi lantaran jenderal bintang dua itu otak dari pembunuhan Brigadir J, yang juga perekayasa kasus tersebut.

Baca Juga: Terkuak Ferdy Sambo Lakukan Ini Usai Bunuh Brigadir J, Refly Harun Singgung Isu LGBT: Geli, di Kamarnya Ada...

"Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Josua dan pengungkapannya yang diduga sarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut sangat predictabel dan make sense," tambahnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x