SEPUTARTANGSEL.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan Irjen Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Hal tersebut dinilai Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto telah mematahkan keraguan publik.
Selanjutnya, keputusan tersebut bisa meminimalisasi berbagai hambatan dalam penanganan kasus Brigadir J.
Didik Mukrianto menyebutkan hilangnya sejumlah hambatan usai pemecatan Ferdy Sambo dan beberapa perwira Polri lainnya.
"Bisa meminimalisasi potensi munculnya berbagai hambatan dalam penyidikan kasus Duren Tiga, baik itu hambatan psikis, psikologis, maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," kata Didik dalam keterangan tertulisnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Minggu 18 September 2022.
Dikatakan pula oleh Didik bahwa keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah bisa diprediksi lantaran jenderal bintang dua itu otak dari pembunuhan Brigadir J, yang juga perekayasa kasus tersebut.
"Jika melihat standing kasus pembunuhan Brigadir Josua dan pengungkapannya yang diduga sarat dengan rekayasa yang melibatkan Irjen Pol. Ferdy Sambo, keputusan persidangan etik tersebut sangat predictabel dan make sense," tambahnya.