SEPUTARTANGSEL.COM - AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari kepolisian karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
AKBP Jerry yang juga anak buah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran itu menjabat Wadirkrimum Polda Metro Jaya saat terjadi kasus pembunuhan Brigadir J.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari kanal Youtube Polri TV melalui PMJ News, Sabtu 10 September 2022.
Dijelaskan Irjen Tornagogo Sihombing, putusan tersebut merupakan hukuman atas pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP Jerry dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, lanjutnya, AKBP Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.
Selain PTDH, AKBP Jerry juga menerima sanksi administrasi berupa penempatan khusus di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob.