Hal tersebut menunggu hasil penyidikan yang telah dirasa cukup, salah satunya dengan mencegah dua orang yang diduga terkait.
Dalam kasus dugaan suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK mengamankan uang senilai Rp100 ribu dolar Singapura sebagai barang bukti dan berbagai dokumen.
Hingga kini KPK tidak menyebutkan nama dari dua orang yang dicegah melakukan perjalanan luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap HGU di Kanwil BPN Riau.***