KPK Cegah Dua Orang Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Suap HGU di Kanwil BPN Riau

- 10 Oktober 2022, 11:40 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri /Dok. Antaranews/HO-Humas KPK/

Hal tersebut menunggu hasil penyidikan yang telah dirasa cukup, salah satunya dengan mencegah dua orang yang diduga terkait.

Baca Juga: Jadwal Liga 2 Grup Timur Pekan 9: Persipura Jamu Persipal Babel United, Persiba Balikpapan Tantang PSBS Biak

Dalam kasus dugaan suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK mengamankan uang senilai Rp100 ribu dolar Singapura sebagai barang bukti dan berbagai dokumen.

Hingga kini KPK tidak menyebutkan nama dari dua orang yang dicegah melakukan perjalanan luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap HGU di Kanwil BPN Riau.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x