KPK Cegah Dua Orang Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Suap HGU di Kanwil BPN Riau

- 10 Oktober 2022, 11:40 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri /Dok. Antaranews/HO-Humas KPK/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau masih dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait penyidikan kasus dugaan suap HGU di Kanwil BPN Riau, KPK telah melakukan pencegahan bagi dua orang yang terkait agar tidak bepergian ke luar negeri.

KPK telah mengajukan permohonan cegah untuk dua orang terkait kasus dugaan suap HGU di Kanwil BPN Riau ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pengesahan APBD

Permohonan cegah untuk dua orang terkait kasus dugaan suap HGU di Kanwil BPN Riau oleh KPK dilakukan untuk waktu enam mulai ke depan hingga Maret 2023.

"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," ujar Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir SeputarTangsel.com dari Antara, Senin 10 Oktober 2022.

Kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kanwil BPN Riau yang menyeret nama mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Baca Juga: 1160 Guru PPPK Bandar Lampung Belum Terima Gaji Selama 9 Bulan, Hotman Paris: KPK Harus Cek Kas Wali Kota

Diduga pejabat di kanwil BPN Riau ikut menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan HGU tersebut.

Meski KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan suap HGU, akan tetapi belum diumumkan ke publik.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x